Safri menyampaikan kepada para pengunjuk rasa terkait aspek hukum yang mengatur sektor pertambangan. Menurutnya, praktik pertambangan ilegal secara tegas dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
Dirinya juga membeberkan sejumlah aturan terkait Pertambangan tanpa Izin (PETI) yakni UU No.3 Tahun 2020 di Pasal 158 menyebut setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, atau izin lainnya dipidana.
Demikian juga secara eksplisit ketentuan UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2025.
“Masyarakat perlu memahami bahwa pertambangan tanpa izin adalah tindakan melanggar hukum. Hal ini telah ditegaskan dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah,” katanya.
Safri juga menyinggung risiko besar dari aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun keselamatan masyarakat. Safri menilai, praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang yang merugikan banyak pihak.







