“Aktivitas pertambangan tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum yang tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan masyarakat,” jelas Safri.
Safri menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Ia menyebut aktivitas PETI di Poboya merupakan ancaman nyata terhadap keselamatan 400 ribu lebih masyarakat Kota Palu.
“Aktivitas PETI di Poboya adalah bom waktu ekologis dan kemanusiaan. Jika dibiarkan, negara sama saja membiarkan ratusan ribu warganya hidup di bawah ancaman bencana,” tekannya.
Olehnya itu, sebagai wakil rakyat, pihaknya berkepentingan untuk mengedukasi masyarakat agar aktivitas pertambangan dilakukan sesuai kaidah yang benar.
“Kami ingin mengedukasi masyarakat yang masih beraktivitas di kawasan Poboya agar mengikuti kaidah pertambangan yang baik dan benar, dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja,” ungkapnya.







