Kinerja Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Dianggap Gagal

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter/Editor : Dedi Rahmat Dai/Moh. Ridwan

Kinerja Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang telah dibentuk Oleh Kementrian Hukum Dan Ham (Kemenkumham) dianggap gagal melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk keindonesia Khusunya di Sulawesi Tengah.

Menurut Kadis Nakertrans, Abdul Razak, Timpora yang di Bentuk sejak tahun 2016 yang lalu hingga saat ini kinerjanya tidak nampak. Pada dasarnya untuk pengawasan TKA ini bukan hanya Dinas Nakertrans sebagai leadingsektor untuk melakukan pengawasan

“Sebenarnya pengawasan Tenaga Kerja Asing ini bukan hanya kita pihak Nakertrans, tetapi ini juga bagian kerja Timpora. Hanya saja, sidak-sidak lapangan itu belum ada dilakukan oleh Timpora hingga saat ini,” Razak, Rabu (15/2).

Pembentukan Timpora yang dilakukan oleh pihak Kemenkumham, dirinya sempat mengikuti pertemuan yang dilakukan oleh Timpora. Namun hingga saat ini belum ada aktivitas apa-apa yang ditunjukan khususnya di (Sulteng).

“Saya pernah menikuti pertemuan Timpora pada tahun 2016 kemari, namun hingga saat ini belum ada perkembangan kinerja yang mereka, lakukan. Kami menerima informasi dari Timpora, katanya dalam waktu dekat mereka akan melakukan pertemuan kembali,” Tutur, Razak.

Terpisah, Hering atau dengar pendapat yang dilakukan oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng pada Selasa kemarin menghasilkan usulanagar pihak Nakertrans membentuk Panitia Khusus (Pansus) penganganan TKA.

“Untuk Efisinsinya pengawasan TKA di Sulteng, mungkin pihak Nakertras harus membentuk Pansus untuk mengawal TKA, sebab saat ini seperti tidak efisian pola kerjanya,” terang Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Zalzulmida Djanggola.

Sementara, dari data dimiliki Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng menemukan, sebanyak 6.000 TKA bekerja di Sulteng, khususnya di Kabupaten Morowli, Morowali Utara dan Kabupaten Luwuk.

Menurut Jatam Sulteng, masuknya para TKA ini kebanyakan bukan menggunakan dokumen identitas kerja yang telah ditetukan, melainkan hanya menggunakan Visa wisata. Sehingga, hal ini dinilai ilegal.***

Berita terkait