Sekaitan masih banyaknya penyintas bencana kota Palu yang tidak terdata dalam penerima jaminan hidup, perlu dibentuk tim khusus guna melakukan ferivikasi dan validasi data kembali. Hal itu diungkapkan Wakil ketua II DPRD Palu, Rizal Dg Sewang, Kamis (24/10/2019) di ruangan kerjanya.
“Data kebencanaan kota Palu telah dibuat setahun pasca bencana alam. Namun kenyataanya masih banyak penyintas yang tidak terdata dalam penerima jadup. Masa tidak selesai-selesai permasalahanya? Olehnya saya menyarankan kepada Pemkot Palu, untuk membentuk tim khusus terkait hal tersebut, ” cetusnya.
Menurutnya, penanganan persoalan Jadup masyarakat penyintas di kota Palu, sangat lambat, berbelit-belit dan tidak akurat. Beberapa kasus yang ditemukan, warga telah memasukan datanya, akan tetapi data tersebut tidak terakomodir.
“Atau pada awalnya mereka terdata sebagai penerima Jadup. Namun saat verivikasi data, hingga dikirim ke pusat, namanya tidak tercantum. Malahan ada warga yang tidak berhak mendapatkan Jadup, justru masuk dalam data, ” ungkapnya.
Pemerintah kelurahan lebih mengetahui semua warganya. Sehingga katanya, mereka lebih faham siapa yang terdampak bencana dan mana yang tidak.
“Saya pernah lihat beberapa nama yang terdata mendapatkan Jadup. Menurut saya, mereka tidak terdampak bencana alam terdata. Warga yang keluarga dan rumahnya terdampak, tidak terdata. Dimana hati nurani kita melihat hal tersebut,”.
Sebelumnya, tim yang telah dibentuk dalam melakukan ferivikasi dan validasi data ungkapnya, tidak bekerja secara baik dan efektif. “Saya tidak mengkritisi. Namun disarankan agar tim tersebut dibubarkan. Digantikan oleh tim yang lebih efektif, ” tandasnya.
Pihak kelurahan seharusnya membuka ruang bagi masyarakat yang terdampak bencana alam, untuk memasukan data mereka. Setelah itu, lanjut Wakil ketua II DPRD Palu, diberikan tenggang waktu untuk memasukannya. Akhirnya, data yang telah digervikasi dan validasi tersebut, dipublikasikan.
Olehnya dia sangat berharap kepada pemerintah kota Palu, dalam hal ini Dinas Sosial, untuk memback-up polemik pendataan warga terdampak bencana. Selain itu, diharapkan penyediaan anggaran guna mengaktifkan proses tersebut, secara masif dan terkontrol.
“Jangan karena persoalan maladministrasi, hak-hak para penyintas terabaikan, ” harapanya.***
Reporter: Firmansyah Lawawi