Cemburu buta, Samurai bicara

  • Whatsapp

Palu,- Cemburu tanda cinta. Begitulah sepenggal bait lagu dari grup band Zhifilia yang pernah hits dengan singelnya ‘Aisiteru’. Perasaan tersebut menandakan telah tertanamnya benih cinta di relung hati. Namun, terkadang rasa cemburu tersebut dapat mengalahkan akal sehat, sehingga tak jarang menjurus kepada tindakan kriminalitas.

Seperti yang terjadi di kota Palu. Akibat cemburu buta, AM (26 tahun) beralamat di jalan Lagarutu, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Selatan, membacok AR (23 tahun) warga Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 18.30 wita, di depan rumah pelaku.

Kapolresta Palu, AKBP. Mohamad Soleh saat pres release dihadapan sejumlah wartawan, Jumat (22/11/2019) pukul 13:30 wita di kantor Reskrim menjelaskan, bahwa kronoligis kejadiannya bermula saat pelaku yang hendak pergi ke Mesjid An-Namirah untuk menunaikan sholat Maghrib, melihat korban pergi dengan tujuan yang sama.

Setelah selesai melaksanakan sholat, pelaku lalu keluar terlebih dahulu dari dalam masjid dan kemudian pergi kerumahnya untuk mengambil senjata tajam sejenis Samurai. Lalu tersangka menunggu korban melintas di depan kediamannya.

Saat korban keluar dari masjid yang tepat di depan rumahnya, pelaku kemudian menghadang dan membacoknya sebanyak dua kali. Melukai tangan kiri dan belakang korban.

Akibat serangan sporadis tersebut, korban akhirnya berlari untuk mencari pertolongan kedalam mesjid. Sementara pelaku melarikan diri. Namun beberapa saat kemudian sekitar pukul 20:00 wita, tersangka berhasil diringkus oleh anggota Kepolisian di jalan Merpati, kota Palu.

Berdasarkan keterangan dari tersangka kata Kapolresta Palu, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut didasarkan karena cemburu istri pelaku selingkuh dengan korban.

“Saat ini kami masih mendalami motifnya. Korban masih dirawat di rumah sakit ” akunya. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 351 ayat 2, atau pasal 353 ayat 1 dan 2, dengan ancaman 4 hingga 7 tahun penjara.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait