Morowali,- Dalam dua bulan terakhir, mulai November 2019, hingga awal Januari 2020, warga pembuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus memadati Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Bungku di Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah.
Kepala Kantor P2KP Bungku, Amor Palulu, pada Kamis (2/1/2020) mengatakan bahwa setiap hari pelayanan, ada sekitar 250 sampai 300 orang calon maupun wajib pajak harus dilayani.
“Ratusan orang setiap hari kami layani, yaah kira-kira 250 sampai 300 orang lah per hari” katanya.
Amor mengatakan, antusias para pembuat NPWP meningkat tajam setelah adanya Peraturan Bupati (Perbub) tentang perpajakan yang mengharuskan pembuatan NPWP bagi semua wajib pajak yang berusaha di Morowali.
“Hal itu kami tindak lanjuti dengan melakukan sosialisasi di ruang pola Kantor Bupati Morowali kepada seluruh perusahaan di Morowali, jadi, selain perusahaan, karyawan pun diwajibkan membuat NPWP” ungkapnya.
Untuk batas waktu pembuatan NPWP kata Amor, berlangsung hingga bulan Februari 2020, baik karyawan maupun perusahaan sudah harus melengkapi NPWP.
“Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah Morowali dalam meningkatkan pendapatan melalui sektor pajak, agar mendapat dana bagi hasil pajak” katanya.
Ditanyakan mengenai sistem pelayanan di Kantor P2KP Bungku, Amor menjelaskan bahwa calon wajib pajak terlebih dahulu mengambil nomor antrian sekaligus formulir untuk pengisian data masing-masing calon wajib pajak, dan bagi calon wajib pajak yang telah melengkapi berkas dan mengisi formulir, menyerahkan kepada petugas untuk langsung diproses pembuatan NPWP. ***
Reporter: Bambang Sumantri