Kapolresta Palu Tepati Hajar Premanisme

  • Whatsapp
Pelaku Perampokan Pecah Kaca
banner 728x90

Palu,- JANJI Kapolresta Palu AKBP Pol Moch Sholeh SIK yang akan memberantas premanisme di Palu kota disaster mulai ditepati. Beberapa preman langsung dihujani timah panas.

Pagi dini hari tadi (Selasa, 07 Januari 2020) dua preman ditembak karena melakukan aksinya dengan memecahkan kaca mobil. Sejumlah barang bukti ditontonkan Kapolresta Moch Sholeh saat live di facebook pukul 01.00 Wita dini hari.

Penangkapan tersebut dilakukan gabungan Resmob Polda Sulteng dan Polres Palu dibantu tim Polsek Palu Barat yang berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang membobol satu buah kaca Mobil Innova Putih bernomor Polisi DN 1988 AR di jalan Ponegoro kota Palu, atau tepatnya di samping RM Kaledo Stereo. Kendaraan tersebut milik anggota Ditpamobvit Polda Sulteng Bripka Burhan Husain, beralamat d BTN Kamani Permai yang juga bertugas sebagai adc Bupati Parigi Moutong.

Kejadian pengrusakan kaca mobil terjadi di Jalan Ponegoro Palu pada Senin (6/1) pukul 18:55 wita dan berhasil membawa kabur satu buah tas yang berisi uang tunai Rp 1 juta, buku tabungan dan satu pucuk senpi revolver.

Pukul 23.30 wita petugas melakukan penggerebekan disalah satu Asrama Mahasiswa, Jalan Selar Palu Barat. Awalnya pelaku mencoba kabur dengan loncat dari lantai dua, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku setelah sebelumnya diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Pelaku tertembak dibagian kaki dan terjatuh. Setelah berhasil  dilumpuhkan, selanjutnya mereka dibawa ke RS.Bhayangkara.

Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu pucuk Senpi Revolver S&W lengkap dengan lima butir amunisi, satu buah laptop Asus, dua buah HP nokia, satu unit obeng dan satu unit Honda Revo. Keduanya ditahan berdasarkan Lp- B/06/l/Sulteng/SPKT/tanggal 06 januari 2020.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian beralamat di Jalan Dewi Sartika, Jalan Bantilan dan Jalan Diponegoro Palu. Atas tindakannya kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid penmas Kompol Sugeng lestari menerangkan pelaku sudah profesional terkait tindakan memecah kaca mobil hanya dengan waktu beberapa detik. Olehnya dihimbau kepada masyarakat agar tidak meninggalkan tas berisi barang berharga didalam mobil.

“Kaca mobil sangat mudah dipecahkan oleh oknum yang sudah profesional,” jelas Kompol Sugeng, saat menerangkan rilis penangkapan diruang Loby Dharma Brata Polda Sulteng, Selasa (07/01/2020), ujar kompol Sugeng lestari.

Sementara menurut penuturan Kapolres Palu, AKBP Mohamad Sholeh “Kedua pelaku semua di tembak, karena membahayakan dan membawa senpi. Salah satunya diketahui merupakan  residivis di kota manado, AS. Penangkapannya kurang lebih 4 jam setelah mereka melakukan Curat,” tegas Kapolres Palu. ***

Reporter: Supardi/Firmansyah

Berita terkait