Ditilang Polisi, Pria ini Kedapatan Membawa 2 Paket Shabu

  • Whatsapp

Palu,- Anggota Sat Lantas Polres Palu, yakni, Bripka Nyoman Rianto dan Brigadir Deddy Laode menangkap dan mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis shabu.

Pelaku yakni, Dirwan Bin Asmaun alias Dir alamat Desa Tibo, pekerjaan petani. Dir diamankan saat mengendarai sepeda motor tampa kaca spion dan boncengan tidak memiliki helem, kata Kasat Lantas Polres Palu Iptu M Abdhi Hendriyatna, S,IK.

Iptu M Abdhi menjelaskan, tadi sekitar pukul 18.00 Bripka Nyoman Rianto dan Brigadir Deddy melakukan penilangan terhadap Lk Dirwan. Sementara dilakukan penilangan, anggota melakukan penggeledahan terhadap Dirwan. Namun, pada saat ingin dilakukan penggeledahan, ditemukan sebilah parang.

“Akhirnya, Dirwan mencoba melarikan diri dan dikejar oleh anggota dan ada sesuatu barang yang sempat dibuang pada saat coba melarikan diri. Akhirnya Dirwan berhasil ditangkap oleh anggota dan dilaporkan ke saya. Dan sudah kita serahkan ke pihak Sat Narkoba Polres Palu,” jelas Iptu M Abdhi, kepada Kaili Post, Senin (2/3/20).

Sedangkan, barang bukti yang diserahkan, yakni, 2 paket narkotika jenis shabu, 1 bilah parang, 1 plastik Klip Kosong, 1 buah dompet warna hitam, 1 hp merek Advan, dan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna biru DN 6482 JM tanpa STNK.***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait