Palu,- Satu pelaku pembunuhan pembunuhan yang terjadi pada hari minggu (29/3/20) dikota Palu akhirnya ditembak mati aparat kepolisian.
Diketahui, kronologis kejadian saat itu korban FH (15) sedang berada didepan rumahnya sedang bermain Handphone, kemudian pelaku masuk dan merampas HP milik korban, kata Kapolres Palu AKBP H.Moch Sholeh, SIK.SH.MH, Jum’at (3/4/20) saat konversi pers di depan sat reskrim Polres Palu.
Sehingga, dari hasil laporan masyarakat team yang dipimpin oleh Kapolres Palu AKBP H.Moch Sholeh, langsung mendatangi TKP (olah tkp) serta melakukan penyelidikan mengenai kejadian pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan dilapangan, pada Kamis, (02/4/20) pukul 17.00 wita, team mendapatkan Baket yang mana salah satu pelaku dari pencurian tersebut yakni bernama Lk. PD. Akhirnya, Lk PD ditangkap, dari hasil penangkapan Lk PD akhirnya ditangkap juga Lk.EB.
“Dari info Lk.EB bahwa pelaku Lk. Adi dan Lk.HP berangkat ke daerah Prov. Sulbar. Team mendapat info dari Polres Pasang kayu bahwa Mobil yang dikendarai pelaku Lk. ADI Cs tersebut diamankan diperbatasan Sulteng-Sulbar, namun pelaku Lk. ADI Melarikan diri. Pada pukul 18.00 wita team mendapat info bahwa pelaku Lk. Adi sedang berada dirumah warga tepatnya di desa Watatu Kecamatan Banawa Kab. Donggala. Mendapat info team langsung bergerak ketempat yang dimaksud ,” terang Kapolres.
Kapolres melanjutkan, namun saat dilakukan penangkapan, Pelaku Lk. ADI melakukan perlawanan dengan cara mencoba merampas Senpi milik Anggota. Melihat kejadian tersebut team kemudian langsung melumpuhkan pelaku dengan menembak dibagian dada sebanyak dua kali, sehingga pelaku Lk. ADI meninggal dunia.
Setelah itu, kata Dia, pelaku kemudian dibawa ke RS. Bhayangkara. Dan pada Jam 20.15 wita team kembali mendapat informasi bahwa Lk. HP sedang berada di Jln. Ahmad yani Kota Palu dan petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku Lk. AD yang meninggal masih berada di kamar mayat RS.Bhayangkara Palu. Sedangkan, pelaku yang lainya sudah diamankan DiMapolres Palu untuk proses selanjutnya. Sementara pasal yang disangkakan untuk pelaku pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.
Barang bukti yang telah diamankan, yakni, 1 unit HP merk Vivo Z1 warna Biru, 1 unit HP merk Xiaomi redmi note 8 warna biru (no. hp 082292817983), 1 unit motor yamaha Vixion warnah abu-abu hitam, 1 unit motor honda Beat hitam DN 3458 VJ, Senpi jenis Air Soft Gun, Sebilah keris dan Sebilah badik, ujar Kapolres.***
Reporter: Yohanes Clemens