Berita Malam: Bupati Banggai Keluarkan Himbauan Sholat Idul Fitri di Rumah

  • Whatsapp
banner 728x90

Banggai,- Keputusan prosesi pelaksanaan sholat Idul Fitri ditengah Pandemi covid-19 apakah dapat dilakukan secara berjamaah di Masjid atau Lapangan terbuka, sangat dinanti warga Banggai. Olehnya Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Senin (18/5/2020) mengantisipasi Pencegahan dan Pengendalian Pendemi Covid 19, serta memperhatikan situasi terkini kabupaten Banggai yang telah bersatus Zona Merah, sehingga Bupati Banggai mengeluarkan Surat Himbauan No. 400/16/Bag.Kesra tanggal 18/5/2020 yang telah ditanda tangai oleh Bupati Banggai, Dr.Ir.H. Herwin Yatim, MM.

Keputusan tersebut yang terdiri dari; Pertama, Sholat idul Fitri tetap dilakukan dengan keluarga inti di rumah masing-masing. Kedua, Silaturahmi/Halal bi halal dan open haouse di rumah jabatan yang lazimnya dilakukan setiap Hari Raya Idul Fitri Maka dilakukan melalui IT Media Sosial Berupa Video Call/Conference, Face Book, SMS, Whatshap (WA) dan Instagram. Ketiga, Teruslah melaksanakan protokoler kesehatan, tetap dirumah, jaga jarak, wajib menggunakan masker, rajin Cuci tangan dan Gerakkan Moral Pinasa, ungkap Bupati.

Sementara Ketua MUI Kabupaten Banggai H. Zainal Abidin, MA saat dikonfirmasi via WA oleh awak media mengenai tanggapan terbitnya surat Bupati tersebut mengatakan, bahwa semua Himbauan yang dikeluarkan oleh Bupati Banggai, MUI sudah ikut didalamnya. Karena SK yang kami tanda tangani bersama Forkompimda masih berlaku, yaitu untuk tetap dilaksanakan sholat sementara di rumah dulu karena kondisi suasana Pandemi covid-19, Terangnya.***

Reporter: Imam Muslik

Berita terkait