Palu,- Dua orang penyalahgunaan Narkoba di jalan Veteran, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu, berhasil diamankan aparat kepolisian Satres Narkoba Polres Palu, pada Kamis (11/06/20).
Kedua pelaku yakni berinisial SA (34) warga Kelurahan Kayumalue, Kota Palu dan WB (40) warga Desa Wani Kabupaten Donggala.
“Iya benar, satres narkoba Polres Palu, telah menangkap 2 orang penyalahgunaan,” kata AKBP H Moch Soleh, S,IK, SH.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), pihak kita berhasil menyita barang bukti yang digunakan oleh pelaku. Ada barang bukti 2 bungkus kristal bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu, dengan berat bruto 30,90 gram, 19 plastik klip kosong, 3 unit handphone, satu mobil merk Fortuner, 1 buah sendok dari pipet plastik, serta uang tunai Rp.85.450.000 Rupiah, jelas Kapolres.
“Pelaku saat ini diamankan di Polres Palu untuk dilakukan tes urine, serta dimintai keterangan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. ***
Reporter: Yohanes Clemens