Morowali,- Polemik mengenai aktifitas perusahaan pengolahan sawit PT Bukit Jejer Sukses (BJS) di Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat semakin memanas.
Pasalnya, mantan anggota DPRD Morowali, La’ane Taher kepada kailipost.com, mengeluarkan pernyataan yang cukup menggelitik terhadap proses penyelesaian atau penyelidikan masalah perizinan perusahaan tersebut.
Ia mengatakan bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh Kabag Ops Polres Morowali dalam klarifikasinya belum lama ini sangat membingungkan.
“Mantap pernyataannya Kabag Ops, sebenarnya dia sudah tau bahwa perusahan tersebut sudah dicabut, terus kenapa terjadi pembiaran, karena belum ada yang melapor resmi di Polres Morowali atau pura-pura lewat aja, karena hal ini sebelumnya sudah terperiksa pada saat masih Polres Morut,” ungkap La’ane, Sabtu (11/07).
Menurutnya, pihak Polres Morut sudah menetapkan Kepala Dinas DPM-PTSP pada saat itu (terlapor) adalah salah satu pelaku tindakan melawan hukum, karena menerbitkan IUP di atas IUP dan tidak sesuai mekanisme berdasarkan peraturanan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga pada saat itu, Polres Morowali yang hari ini sudah menjadi Polres Morut menyita dokumen panerbitan, dan pencabutan adalah salah satu bukti bahwa benar dibuat secara ilegal sesuai SP2HP pelapor saat itu,” tandasnya.
Kemudian, Mantan Anleg itu menanyakan tentang bagaimana dengan Polres Morowali dan Pemrintah Kabupaten Morowali menanggapinya. Menurutnya, kedua instansi tersebut seakan tutup mata dan menganggap lemah hukum karena telah melindungi yang ilegal.
Sementara, terkait permasalahan tanah, La’ane mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan lewat pengacara, dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Poso.
“Untuk masalah tanah, kami sudah ajukan lewat pengacara kami, dan dalam waktu yang tidak lama lagi akan disidangkan di PN Poso” katanya.
Dijelaskan pula, untuk tumpang tindih IUP sangat perlu dibangun pembicaraan kedua belah pihak karena sudah ada IUP sebelumnya, bilamana terjadi kesepakatan tentunya IUP tersebut dapat berjalan sesuai fungsinya karena ada kerugian inmateril di dalamnya.
“Semua sudah di amdal oleh pemilik IUP sebelumnya, Pemda tidak harus gegabah walaupun menggunakan asas manfaat kepentingan orang banyak, tapi ini terkait dengan aturan dan perudangan, saya pikir undang-undang sudah cukup mengatur tentang hal itu, ketika ini dikaitkan dengan usur dimana pidananya, tentu yang membuat dan yang melegalkan akan mendapatkan sanksi pidana,” tutup La’ane.***
Reporter: Bambang Sumantri