Dalam Waktu Dekat, PRD Akan Laporkan Penyidik dan Kasat Narkoba Ke Propam

  • Whatsapp
ft: ist

Sulteng,- Dalam waktu dekat, tim penasihat hukum Pembela Rakyat untuk Demokrasi (PRD) Sulawesi Tengah (Sulteng), berencana akan melakukan pelaporan terhadap Penyidik dan Kasat Narkoba Morowali ke Propam Polda Sulteng.

“Kita lakukan pelaporan, karena ada kejanggalan terkait penahanan terhadap terduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Arman alias AU dan MF, sejak 24 Mei 2020 yang dilakukan oleh Penyidik dan Kasat Narkoba polres Morowali,” ujar Sumardi, selaku Kuasa Hukum Arman alias AU, Senin (03/08).

Menurut Sumardi, pada 24 Mei 2020 telah terjadi penangkapan yang dilakukan penyidik dan Kasat Resnarkoba Polres Morowali kepada dua orang terduga yang memiliki sabu yakni Arman dan MF. Dari hasil penangkapan, kepolisian menemukan satu sachet berisi sabu yang dikemas dengan sarung milik MF.

“Pada saat itu, klien saya yang bernama Arman alias AU, tidak mengetahui bahwa paket kiriman sarung milik MF itu berisi sabu. Dimana, klien kami Arman dimintai tolong oleh MF untuk mengambil kiriman paket yang berisi sarung milik. Kiriman itu dari Palu tujuan Morowali,” kata Sumardi.

Begitu kiriman diambil, lanjut Sumardi, ternyata dalam mobil yang membawa kiriman itu sudah ada pihak kepolisian dan langsung klien kami ditangkap dan dibawah dari TKP ke rumah MF di Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah.

“Maka saat penggeledahan itu, Kepolisian melibatkan warga dan Kepala Desa setempat. Didapatlah sarung yang berisi paket sabu yang pada saat itu MF mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, berdasarkan keterangan yang berada didalam rekaman video saat penggeledahan dan penangkapan,” jelasnya.

Sehingga, titik fokus yang akan kami laporkan ke Propam, katanya, adalah pembebasan terhadap MF yang terbukti berdasarkan hasil pengakuan dalam rekaman video penggeledahan, diduga sebagai pemilik shabu tanpa proses BAP.

“Sedangkan, klien kami (Arman), yang nyatanya tidak mengetahui apapun hingga saat ini masih ditahan di Mapolsek Bumi Raya, Morowali,” ungkapnya.

Untuk laporan kedua yakni, penahanan Arman pada saat dilakukan BAP oleh Penyidik tidak didampingi oleh penasihat hukum. Hal ini, menurutnya, termasuk melanggar ketentuan hukum acara pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 56 adalah kewajiban penyidik untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.

“Kami juga meminta Penyidik, untuk melakukan BAP kembali terhadap klien kami. Sebab, BAP yang dilakukan penyidik Polres Morowali sebelumnya dianggap ilegal karena tidak susuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” bebernya

“Sejauh ini, klien kami telah di zholimi, sebab orang yang seharusnya ditahan, tetapi tidak ditahan. Seperti saudara MF dan Sopir yang mengemudikan mobil pembawa paket shabu,” tutupnya.***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait