Pemuda di Bungku Timur, Diduga Lakukan Percobaan Pemerkosaan

  • Whatsapp
banner 728x90

Morowali,- Seorang pemuda di Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, menghebohkan warga, karena diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga, Minggu (02/08).

Dari keterangan korban berinisial “HA”, peristiwa terjadi saat sang suami yang baru saja pulang bekerja dari PT IMIP sekitar pukul 1 dinihari dan sedang beristirahat di kamar depan karena kelelahan.

Saat semuanya tertidur lelap, tanpa disadari terduga pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung ke kamar “HA”. Korban tersadar saat pelaku telah menindihnya dan memberikan kode untuk tidak ribut. Karena kaget, korban pun langsung berteriak namun pelaku mencoba membekap wajahnya menggunakan bantal.

Korban terus melakukan perlawanan sehingga membuat anaknya yang masih duduk di bangku kelas 2 SD terbangun dan membantu menyelamatkan ibunya.

Karena panik, pelaku sempat memukul korban di bagian wajah yang mengakibatkan memar dan bengkak pada alis dan dan bawah mata bagian kiri dan telah dilakukan visum.

Mendengar keributan itu, suami korban pun terbangun dan langsung berlari menuju kamar sebelah. Sempat terjadi perkelahian antara suami korban dengan terduga pelaku, namun terduga pelaku berhasil kabur lewat dinding kalsiboard yang telah jebol akibat terjadi perkelahian.

Pelariannya tak berlangsung lama karena “JR” berhasil diringkus beberapa jam usai kejadian tak jauh dari tempat kejadian, dan langsung digelandang ke Mapolsek Bungku Tengah.

Kanit Reskrim Polsek Bungku Tengah, Bripka Rasman Sube, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari seorang Ibu Rumah Tangga berinisial HA, terkait dugaan tindak pidana percobaan Pemerkosaan oleh seorang pemuda.

“Kami telah melakukan BAW (Berita Acara Wawancara), dan perkaranya akan digelar bersama Pak Kapolsek, setelah itu nanti baru bisa kami tentukan, apakah perkara ini bisa naik ditahap sidik, apakah memenuhi unsur atau tidak,” ungkap Rasman Sube.

Sementara, terduga pelaku berinisial JR saat ini masih diamankan di ruang tahanan Mapolsek Bungku Tengah untuk dimintai keterangan selanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku dikenakan tiga pasal, yaitu pasal 285 junto pasal 53 tentang Percobaan Pemerkosaan, pasal 362 tentang Pencurian, serta pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan.

Diketahui, terduga pelaku juga ternyata sempat membawa lari Handphone milik korban, dan kuat dugaan bahwa awalnya ia terlebih dahulu melakukan pencurian kemudian disusul dengan percobaan pemerkosaan serta penganiayaan.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait