163 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Sebanyak 163 narapidana di Sulawesi Tengah (Sulteng), binaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Sulteng, mendapat remisi khusus perayaan Natal tahun 2020.

“163 narapidana yang remisi khusus Natal ini, adalah narapidana yang saat ini berada dalam binaan di 11 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah tahanan (Rutan) wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM, Sunar Agus, Rabu (23/12/2020).

Sunar Agus menjelaskan, di Lapas Kelas II A Palu sebanyak 38 orang yang mendapat remisi khusus natal, di Lapas Kelas II B Luwuk sebanyak 36 orang, Lapas Kelas III Leok dua orang, Lapas Kelas II B Ampana 17 orang, Lapas Kelas III Kolonodale delapan orang, Lapas Kelas III Parigi 10 orang, Lapas Kelas II B Tolitoli lima orang dan di Lapas Perempuan Palu sebanyak lima orang.

“Sedangkan, dari Rutan Kelas II B Donggala sebanyak tujuh orang, Rutan Kelas II B Poso 20 orang dan dari Rutan Kelas II A Palu sebanyak 15 orang. Dan narapidana yang mendapatkan remisi khusus natal 2020 ini adalah mereka yang sudah memenuhi syarat, salah satunya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan. Remisinya dari 15 hari hingga sampai dua bulan,” ujarnya.

Sehingga, kata dia, pemberian remisi khusus Natal 2020 ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1341.PK.01.01.02 Tahun 2020.***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait