PALU,- Aset tersangka bandar narkoba sebanyak Rp10 Miliar dari hasil peredaran narkoba berhasil diamankan dan disita pihak Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Direktorat Narkoba Polda Sulteng telah menangkap sabu seberat 250 gram di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada Agustus 2020 lalu, sekaligus mengungkap terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Direktur Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Aman Guntoro, Kamis (25/2/21) saat konferenrsi pers.
Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan, penangkapan dilakukan pada 6 Agustus 2020 lalu. Dari hasil penangkapan, maka diamankan dari rumah N (26) di Tatanga, barang bukti sabu sebanyak 250 gram.
Selanjutnya, dari penangkapan N, langsung menyeret nama DSN (46) warga BTN Lasoani Indah blok F2 dan ABS (45) warga Keranjalemba Kecamatan Sigi Biromaru.
“Sebelumnya, tersangka N sempat buron tetapi berhasil ditangkap pada akhir Januari 2021 yang lalu. Dari keterangan N inilah bahwa sabu 250 gram diperoleh dari DSN dan ABS,” jelasnya.
Ia melanjutkan, dari hasil penyidikan ABS, maka terungkap bahwa aset milyaran rupiah tersebut diduga merupakan hasil kejahatan narkotika.
“Maka kita langsung melakukan penyitaan barang-barang yang diduga dari hasil kejahatan. Dimana ada 2 unit home stay di Palu, 1 unit rumah mewah di Citra Land Palu, 1 unit rumah dan 1 unit Gudang di Kabupaten Sigi, 3 unit dump truck, serta 3 unit kendaraan jenis APV, Honda Jazz dan Avansa dengan total kurang lebih Rp 10 Miliar,” katanya.
Kemudian, terhadap tersangka N dan DSN dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun sampai hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 Miliar. Sedangkan, tersangka ABS selain dijerat UU narkotika, Ia juga dijerat UU berlapis dengan UU TPPU dengan ancaman 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar. ***
Reporter: Yohanes Clemens