Status Tersangka Ronny Tanusaputra Dibatalkan Hakim

  • Whatsapp
banner 728x90

Adapun Amar putusan hakim Tunggal PN Palu memutuskan : pertama; mengabulkan permohonan pemohon sebagian; kedua, mengabulkan permohonan pada petitium dua yaitu, menyatakan tindakan penetapan Tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/10/II/2019/Ditereskrimsus tanggal 25 Februari 2019, tentang Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga; menyatakan surat-surat lainnya yang timbul akibat surat penetapan dengan Nomor:S.Tap/10/II/2019/Ditreskrimsus tanggal 25 Februari 2019,adalah tidak saha dan batal demi hukum;

Keempat; Memerintahkan termohon  untuk tidak melanjutkan perkara ini dan dengan perintah segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau mencabut Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/10/II/2019/Ditreskrimsus tanggal 25 Februari 2019.

Kelima; Denda 100 juta tidak dikabulkan, dan keenam  termohon untuk tunduk dan patuh pada  isi putusan pra peradilan ini. Ketujuh; Menghukum Termohon utk membayar biaya perkara nihil.***

Berita terkait