Adapun Amar putusan hakim Tunggal PN Palu memutuskan : pertama; mengabulkan permohonan pemohon sebagian; kedua, mengabulkan permohonan pada petitium dua yaitu, menyatakan tindakan penetapan Tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/10/II/2019/Ditereskrimsus tanggal 25 Februari 2019, tentang Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga; menyatakan surat-surat lainnya yang timbul akibat surat penetapan dengan Nomor:S.Tap/10/II/2019/Ditreskrimsus tanggal 25 Februari 2019,adalah tidak saha dan batal demi hukum;
Keempat; Memerintahkan termohon untuk tidak melanjutkan perkara ini dan dengan perintah segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau mencabut Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/10/II/2019/Ditreskrimsus tanggal 25 Februari 2019.
Kelima; Denda 100 juta tidak dikabulkan, dan keenam termohon untuk tunduk dan patuh pada isi putusan pra peradilan ini. Ketujuh; Menghukum Termohon utk membayar biaya perkara nihil.***