Status Tersangka Ronny Tanusaputra Dibatalkan Hakim Redaksi Kaili PostKamis, 4 November 2021Minggu, 28 November 20214,544 views jurnalis utama kailipost.com : andono wibisono Palu – Kamis, 4 Nopember 2021 status tersangka pada Ronny Tanusaputra dibatalkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Palu. Dengan demikian hakim memerintahkan agar penyidik segera mengeluarkan SP3. Halaman: 1 2 3 4 Berita terkaitMA Semprit Pemerintah: Pasir Laut Bukan Komoditas! Cabut PP Bermasalah‘Musuh’ Nyata Gubernur Anwar; Legalitas Tambang Emas Rakyat dan Korporasi Kebun Sawit Non HGU (2) MK Putuskan Pemilu 2029 Digelar Terpisah, Akhiri Sistem Pemilu SerentakGubernur Sulteng Anwar Hafid ‘Dikepung’ Kasus Lahan Perkebunan Sawit, Janji Tuntaskan Empat Pulau Aceh Dikembalikan, Empat Pulau Di Anambas Dijual OnlineTambang Ilegal; ‘Dimakan, Mati Ibu Tak Dimakan Mati Papa’ – Ambigu Nambaso