Status Tersangka Ronny Tanusaputra Dibatalkan Hakim Redaksi Kaili PostKamis, 4 November 2021Minggu, 28 November 2021 jurnalis utama kailipost.com : andono wibisono Palu – Kamis, 4 Nopember 2021 status tersangka pada Ronny Tanusaputra dibatalkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Palu. Dengan demikian hakim memerintahkan agar penyidik segera mengeluarkan SP3. Halaman: 1 2 3 4 Berita terkaitMantan Gubernur Desak DPRD Investigasi Penerimaan CSR 2025-2026 di Sulawesi Tengah 32 Anggota Polda Sulteng Dipecat Tidak Hormat, Kasus Apa?Kasus Kredit Seret Pejabat dan Nasabah Bank Sulteng, Inkracht di MA, Kajari Palu Kembalikan Babuk Rp2,359 Miliar SIAPA SUYUDI? CALON KAPOLRI ITU? Ada 5 Perusahaan Sekitar TKP Ratusan Tongkang Angkut Ore Tanpa Izin di Pelabuhan Pagimana Banggai Ratusan Tongkang Angkut Ore Nikel Tanpa Izin di Siuna?Safri: IUP Siapa? Usut, Siapapun Orang Kuat!