Status Tersangka Ronny Tanusaputra Dibatalkan Hakim Redaksi Kaili PostKamis, 4 November 2021Minggu, 28 November 20214,616 views jurnalis utama kailipost.com : andono wibisono Palu – Kamis, 4 Nopember 2021 status tersangka pada Ronny Tanusaputra dibatalkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Palu. Dengan demikian hakim memerintahkan agar penyidik segera mengeluarkan SP3. Halaman: 1 2 3 4 Berita terkaitASN Jelang Pensiun, Tak Boleh Dipromosikan ! Anda Perlu Tahu Aturan IniPOLISI DAN JAKSA WAJIB USUT: Proyek Gunakan Material Ilegal, Kontraktornya Dapat Dipidana Warga Parigi Moutong Gugat Gubernur Sulteng, Sidang Perdana Digelar 28 JuliAJI Palu Kecam Pemanggilan Wartawati Metroluwuk dalam Kasus Pemberitaan Kelangkaan SolarKasus Dokumen Palsu PT BDW Libatkan Mantan Bupati Morowali; LBH Adil Minta Polda Serius, Publik MengawasiProyek Pindai Trafo dan Instalasi Listrik Kantor Gubernur Sulteng Rp2,7 Miliar Disoroti