Status Tersangka Ronny Tanusaputra Dibatalkan Hakim Redaksi Kaili PostKamis, 4 November 2021Minggu, 28 November 20214,094 views jurnalis utama kailipost.com : andono wibisono Palu – Kamis, 4 Nopember 2021 status tersangka pada Ronny Tanusaputra dibatalkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Palu. Dengan demikian hakim memerintahkan agar penyidik segera mengeluarkan SP3. Halaman: 1 2 3 4 Berita terkaitDituntut 10 Tahun Penjara, Andhi Pramono Baca Pleidoi Kasus Gratifikasi Rp 56 MDua WNA China Jadi Tersangka Ledakan Tungku Smelter PT ITSS Diserahkan ke Kejaksaan110 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan Polres Metro JabarPolisi Amankan 10 Anggota Geng Motor di PaluAda Caleg dan Kades Jadi Tersangka Pidana Pemilu di SultengSegera Disidang, Berkas Ronald Tannur Anak Anggota DPR Lengkap