Status Tersangka Ronny Tanusaputra Dibatalkan Hakim Redaksi Kaili PostKamis, 4 November 2021Minggu, 28 November 20214,939 views jurnalis utama kailipost.com : andono wibisono Palu – Kamis, 4 Nopember 2021 status tersangka pada Ronny Tanusaputra dibatalkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Palu. Dengan demikian hakim memerintahkan agar penyidik segera mengeluarkan SP3. Halaman: 1 2 3 4 Berita terkaitKejati Sulteng Bantah Eks Bupati Morowali Tak Ditahan Akibat Intervensi Pejabat Tersangka Korupsi, Eks Pj Morowali Tak Ditahan Kejati, Ada Pejabat ‘Jamin’ ke Kajati? Gubernur Sulteng Lapor ke Menteri KLH, Tambang Ilegal Poboya dan Galian C di Donggala Perendaman Emas di Lokasi CPM Poboya Gunakan Sianida, Safri: Kejahatan Lingkungan dan Tangkap Oknum TerlibatSatgas PKH Diminta Tindak Perusahaan Nikel Perusak Kawasan Mangrove, Safri: Pidanakan Mereka ! Eks Menag Yaqut Tersangka Kuota Haji 2023-2024