Status Tersangka Ronny Tanusaputra Dibatalkan Hakim Redaksi Kaili PostKamis, 4 November 2021Minggu, 28 November 20214,895 views jurnalis utama kailipost.com : andono wibisono Palu – Kamis, 4 Nopember 2021 status tersangka pada Ronny Tanusaputra dibatalkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Palu. Dengan demikian hakim memerintahkan agar penyidik segera mengeluarkan SP3. Halaman: 1 2 3 4 Berita terkaitBupati Parimo Diperiksa Kejati Akibat Penyalahgunaan Jabatan Wabup! Soroti Penetapan Tersangka Petani Sawit di Morut, Safri : Polisi Jangan Jadi Kaki Tangan Korporasi !Wali Kota Palu Hadiri Rakor Produk HukumPemprov Sulteng di Era Gubernur Anwar Terapkan Mediasi di Konflik Tenurial Konsesi PT Bumi Morowali Utama di Desa Gubernur; Disanksi Satgas PKH Rp2,3T atau Penjara !Perangi Narkoba! Wagub Ajak GRANAT Sulteng Bersinergi