Status Tersangka Ronny Tanusaputra Dibatalkan Hakim Redaksi Kaili PostKamis, 4 November 2021Minggu, 28 November 20214,975 views jurnalis utama kailipost.com : andono wibisono Palu – Kamis, 4 Nopember 2021 status tersangka pada Ronny Tanusaputra dibatalkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Palu. Dengan demikian hakim memerintahkan agar penyidik segera mengeluarkan SP3. Halaman: 1 2 3 4 Berita terkaitKabid ESDM Sulteng Ragukan Statment Safri Soal Tewasnya Dua pekerja di WPR Parimo, Sultan: Pastikan Jangan Asal Sebut WPR Tak Peroleh Keadilan, Pihak Tersangka Tipikor Rahmansyah Protes ke Kejati Sebanyak 2.017 Posbankum dan Bersih Narkoba Diresmikan se Sulteng, Wawali Palu Imelda Sambut Antusias Pos Bantuan Hukum Diresmikan Menkum, Mendes dan Kepala BNN di Sulteng Eks Pj Bupati Morowali Tempati Sel Ini di Rutan Maesa Palu Pasca Demo Tambang Poboya, Forkopimda Sulteng Rapat; Gubernur Akan Bentuk Satgas Tambang Ilegal