Status Tersangka Ronny Tanusaputra Dibatalkan Hakim Redaksi Kaili PostKamis, 4 November 2021Minggu, 28 November 20215,005 views jurnalis utama kailipost.com : andono wibisono Palu – Kamis, 4 Nopember 2021 status tersangka pada Ronny Tanusaputra dibatalkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Palu. Dengan demikian hakim memerintahkan agar penyidik segera mengeluarkan SP3. Halaman: 1 2 3 4 Berita terkaitDelegasi Honorer Kecewa Usai Bertemu Wagub Sulteng; Omon-omon THR Tidak Jelas ! Mendagri Larang Gubernur, Bupati/Wali Kota ‘Keluar Negeri’ Siaga Wilayah Jelang Idul Fitri Pra Peradilan Jilid II Mantan Pj Bupati Morowali; Saksi Ahli Dihujani 30 Pertanyaan PH Kabid ESDM Sulteng Ragukan Statment Safri Soal Tewasnya Dua pekerja di WPR Parimo, Sultan: Pastikan Jangan Asal Sebut WPR Tak Peroleh Keadilan, Pihak Tersangka Tipikor Rahmansyah Protes ke Kejati Sebanyak 2.017 Posbankum dan Bersih Narkoba Diresmikan se Sulteng, Wawali Palu Imelda Sambut Antusias