Status Tersangka Ronny Tanusaputra Dibatalkan Hakim Redaksi Kaili PostKamis, 4 November 2021Minggu, 28 November 20214,708 views jurnalis utama kailipost.com : andono wibisono Palu – Kamis, 4 Nopember 2021 status tersangka pada Ronny Tanusaputra dibatalkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Palu. Dengan demikian hakim memerintahkan agar penyidik segera mengeluarkan SP3. Halaman: 1 2 3 4 Berita terkaitPemkot – Kejari Palu Sepakati Sanksi Sosial Bagi Pelaku Pidana Lewat Restorative Justice Anleg DPRD Sulteng, Safri : OPD Jangan Coba-coba Lindungi Tambang Nakal Lolosnya Hibah Pemprov Sulteng Rp12 M ke Jaksa, DPRD Punya Andil Resmikan Proper Transformasi Perhutanan Sosial, Wagub Sulteng: Untuk Rakyat Sejahtera dan Hutan LestariDPR dan Pegiat Hukum Tantang Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset bila Serius 2025: Kejati Sulteng Selamatkan Uang Negara dari Korupsi Segini…