Status Tersangka Ronny Tanusaputra Dibatalkan Hakim Redaksi Kaili PostKamis, 4 November 2021Minggu, 28 November 20214,095 views jurnalis utama kailipost.com : andono wibisono Palu – Kamis, 4 Nopember 2021 status tersangka pada Ronny Tanusaputra dibatalkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Palu. Dengan demikian hakim memerintahkan agar penyidik segera mengeluarkan SP3. Halaman: 1 2 3 4 Berita terkaitEks Ajudan SYL Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 M dari Firli Bahuri32 Polisi di Sulteng Dipecat Tidak Hormat Buntut Kasus NarkobaTak Terima Jadi Tersangka Pungli, Eks Karutan Ajukan Praperadilan ke PN JakselLima Spesialis Pencuri Sarang Walet Lintas Provinsi Ditangkap di BanggaiKejagung Tahan Manager PT QSE Sebagai Tersangka Kasus Korupsi TimahPejabat Bawaslu Sulteng Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah