Status Tersangka Ronny Tanusaputra Dibatalkan Hakim Redaksi Kaili PostKamis, 4 November 2021Minggu, 28 November 20214,452 views jurnalis utama kailipost.com : andono wibisono Palu – Kamis, 4 Nopember 2021 status tersangka pada Ronny Tanusaputra dibatalkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Palu. Dengan demikian hakim memerintahkan agar penyidik segera mengeluarkan SP3. Halaman: 1 2 3 4 Berita terkaitGugat 10 TPS Hasil PSU Pilkada Banggai, MK Tolak Gugatan Pemohon, AT Dua PeriodePengacara Rakyat Nilai SK Gubernur Soal IPR Tidak SahHari Ini Anak Nikita Mirzani Bakal Diperiksa soal Kasus Vadel BadjidehBNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ke SembilanPenyidikan Tipikor Fakultas Kedokteran Untad, Kejati Sulteng Sita Uang 3 MPolda Sulteng Komitmen Ungkap Kematian Tahanan Polresta Palu