Status Tersangka Ronny Tanusaputra Dibatalkan Hakim Redaksi Kaili PostKamis, 4 November 2021Minggu, 28 November 20214,553 views jurnalis utama kailipost.com : andono wibisono Palu – Kamis, 4 Nopember 2021 status tersangka pada Ronny Tanusaputra dibatalkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Palu. Dengan demikian hakim memerintahkan agar penyidik segera mengeluarkan SP3. Halaman: 1 2 3 4 Berita terkaitN Rahmat R; Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ini Karir Sebelumnya Lapas Parigi dan LBH Rumah Hukum Tadulako Perkuat Layanan Hukum bagi TahananDituding Peras Kontraktor Rp1 Miliar, Kajari Tolitoli: Dia Malah Sering Minta Uang ke Saya Kajari Tolitoli Peras Kontraktor Rp1 Miliar, Ancam Proyeknya Dilidik, Jual Nama Kajagung?MA Semprit Pemerintah: Pasir Laut Bukan Komoditas! Cabut PP Bermasalah‘Musuh’ Nyata Gubernur Anwar; Legalitas Tambang Emas Rakyat dan Korporasi Kebun Sawit Non HGU (2)