RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR, Puan Minta Presiden Segera Kirim Surpres

  • Whatsapp

Rasulullah Saw. bersabda, jika seorang laki-laki berzina dengan perempuan, Nabi Saw. memerintahkan menjilidnya, kemudian ada kabar bahwa dia sudah menikah (muhshan), maka Nabi Saw. memerintahkan untuk merajamnya.

Adapun sanksi bagi yang memfasilitasi orang lain untuk berzina, dengan sarana apa pun dan dengan cara apa pun, dengan dirinya sendiri maupun orang lain, tetap akan dikenakan sanksi.

Dalam pandangan Islam, sanksinya adalah penjara 5 tahun dan dicambuk. Jika orang tersebut suami atau mahram, maka sanksi diperberat menjadi 10 tahun. (Abdurrahman al Maliki, Sistem Sanksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 238)

Demikianlah. Islam dengan tegas mengharamkan sexual consent, perzinaan dan hal-hal yang mendekati zina, serta perilaku seksual yang menyimpang. Islam juga mewajibkan sanksi keras bagi yang melanggarnya, sehingga menjadikan pelakunya jera dan mencegah bagi pelaku lainnya.***

Penulis: Eka Rezky W Rahmadani S.Pd (Pemerhati Sosial dan Perempuan dan Anak, Aktivis Dakwah Kampus, Conten Creator)

Berita terkait