RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR, Puan Minta Presiden Segera Kirim Surpres

  • Whatsapp
banner 728x90

Sanksi dalam Islam Bagi Kejahatan Seksual

Dalam Islam sanksi bagi pezina yang belum menikah, maka wajib didera 100 kali cambukan dan boleh diasingkan selama setahun. Firman Allah SWT: الزّانِيَةُ وَالزّانى فَاجلِدوا كُلَّ وٰحِدٍ مِنهُما مِا۟ئَةَ جَلدَةٍ ۖ وَلا تَأخُذكُم بِهِما رَأفَةٌ فى دينِ اللَّهِ إِن كُنتُم تُؤمِنونَ بِاللَّهِ وَاليَومِ الءاخِرِ ۖ وَليَشهَد عَذابَهُما طائِفَةٌ مِنَ المُؤمِنينَ. “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (TQS An Nur[24]: 2)

Adapun dalil tentang diasingkan selama setahun, berdasarkan hadis Rasulullah Saw., artinya, “Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah Saw. menetapkan bagi orang yang berzina tetapi belum menikah diasingkan selama satu tahun, dan dikenai had kepadanya.” (Abdurrahman al Maliki, Sistem Sanksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 30-32)

Sedangkan sanksi bagi pelaku homoseksual adalah dihukum mati. Demikian pula bagi pezina yang sudah menikah, maka harus dirajam hingga mati.

Berita terkait