RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR, Puan Minta Presiden Segera Kirim Surpres

  • Whatsapp

RUU TPKS: Sarat Kepentingan Kaum Liberal-Feminisme

RUU TPKS memang terkesan baik karena memperlihatkan kepedulian terhadap maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini. Akan tetapi, tak sebaik yang dipikirkan jika dicermati secara teliti, akan tampak jika muatan nilai barat yang memuja sekularisasi dan liberalisasi turut disusupkan dalam materi RUU ini.

Contohnya mengenai definisi Kekerasan seksual yang digunakan, terfokus pada klausul “secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas”. 

Ini memberikan kesan bahwa sebuah perbuatan seksual yang dilakukan tanpa paksaan, dikehendaki oleh satu sama lain sekalipun bukan sebagai suami istri maka tidak akan dikategorikan sebagai perbuatan yang patut disanksi.

Jika RUU model seperti ini diterapkan maka bukan menyelesaikan masalah tapi justru semakin memperburuk masalah, karena perzinahan semakin banyak dengan dalil suka sama suka yang dilegalkan di negeri ini.

Kalau memang berniat untuk menghapus kekerasan seksual maka tidak bisa dan tidak akan pernah bisa hanya dengan mengesahkan RUU TPKS ini.

Berita terkait