Jakarta,- Saat membacakan tuntutan Kuat Ma’ruf, Jaksa sempat menyinggung urusan perselingkuhan antara ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat, dan istri Sambo, Putri Candrawathi. Menurut Kejagung, perselingkuhan itu bumbu dalam tuntutan.
Tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023). Kuat merupakan terdakwa pertama yang tuntutannya dibacakan oleh jaksa.
Dalam analisa tuntutan, jaksa meyakini tak ada pelecehan terhadap Putri oleh Yosua. Jaksa meyakini peristiwa di rumah Magelang yang diklaim Putri sebagai pelecehan ialah perselingkuhan.
Jaksa mengawali analisanya dengan menyampaikan tidak setuju terhadap keterangan saksi ahli ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, dalam sidang yang menyatakan bahwa ada pelecehan seksual. Jaksa membandingkannya dengan hasil uji kebohongan terhadap Putri Candrawathi.
“Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya ‘Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?’ yang juga dinyatakan dalam BAP,” kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat.
Jaksa lalu mengatakan Kuat Ma’ruf telah mengakui tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. Jaksa juga mengatakan Bharada Richard Eliezer dan ART Sambo bernama Susi tidak mengetahui adanya pelecehan seksual terhadap Putri di Magelang.