Keluarga Yosua Harap Jaksa Tak Giring Opini
Pengacara keluarga Yosua, Ramos Hutabarat, menilai tak seharusnya urusan perselingkuhan disampaikan dalam tuntutan Kuat Ma’ruf. Ramos menilai hal itu malah memberi stigma negatif kepada korban.
“Narasi perselingkuhan yang di ucapkan JPU itu memberikan stigma negatif terhadap korban, yakni Yosua Hutabarat, yang telah meninggal. Harusnya narasi perselingkuhan itu tidak perlu diucapkan kalau hanya kesimpulan tanpa bukti,” kata Ramos.
Ramos mengatakan pernyataan jaksa soal isu perselingkuhan yang disimpulkan dalam tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf harus dibuktikan. Dia mengatakan pembuktian itu harus ada, barulah JPU berhak menyuarakannya.
“JPU bukan tidak berhak menunjukkan bukti perselingkuhan namun jika JPU menyuarakan perselingkuhan di persidangan maka jaksa harus membuktikannya,” ujar Ramos.
Ramos juga perihal perselingkuhan itu hanya ada dalam tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf dan tidak disampaikan saat pembacaan tuntutan terdakwa lain, termasuk Putri Chandrawathi sendiri. Menurutnya, jaksa justru seolah menggiring opini publik.
“Jadi bagi saya, jaksa yang ada dalam tuntutan Kuat Ma’ruf saja yang membuat dan menggiring opini publik itu. Jaksa lain tidak menemukan kesimpulan perselingkuhan tersebut,” kata Ramos. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik.com