Jampidum Anggap Perselingkuhan Sebagai Bumbu
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menjelaskan alasan jaksa penuntut umum menyinggung perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Brigadir Yosua dalam tuntutan Kuat Ma’ruf. Fadil menyebut jaksa penuntut umum memasukkan urusan perselingkuhan ke tuntutan berdasarkan keterangan ahli poligraf atau uji kebohongan.
“Saya juga ketika dengar itu, saya panggil jaksanya, dari mana kau dapat itu? (Dijawab) ‘Ini dari ahli poligraf Pak’,” ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Fadil menegaskan jaksa tidak mendakwakan perselingkuhan terhadap Putri Candrawathi dalam kasus tersebut. Dia menyebut perselingkuhan sebagai bumbu dalam tuntutan.
“Jadi kami tidak mendakwakan perselingkuhan, kami mendakwakan pembunuhan berencana namun ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan. Jaksa itu boleh memasukkan dalam salah satu alinea tuntutannya, nggak apa-apa, tapi kami tetap mendakwa Putri Candrawathi itu pembunuhan berencana,” ujarnya.
“Ada bumbu-bumbu, ada keterangan dari ahli itu kita hargailah. Tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan,” ujarnya.