Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Mulyanto meminta pemerintah mengevaluasi model dan sistem ketenagakerjaan GNI. Rusuh buruh jelas disulut tuntutan keselamatan kerja buruh. Karena tuntutan tak direspon mengakibatkan mogok kerja. ‘’Jelas ujung masalahnya adalah keselamatan kerja yang diakibatkan kebakaran tungku hingga menewaskan buruh sebelumnya. Presiden mesti cabut izin GNI kalau tidak mau mengikuti standar keselamatan kerja,’’ tandasnya.
Walhi Sulteng pun bereaksi senada. Aulia Hakim, Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng kepada media momentum rusuh buruh berujung maut mesti titik awal evaluasi mendasar GNI.
Disebut bahwa GNI mesti dihentikan dulu aktifitasnya. Sebagaimana amanat UU. Walhi Sulteng juga menilai perintah harus melakukan penghentian atas situasi yang tidak kondusif dilingkungan PT GNI sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 113 dinyatakan bahwa “suspensi kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK jika terjadi keadaan yang kahar” seperti yang disebutkan Huruf (a) dalam pasal 113.
Penjelasan keadaan kahar antara lain perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemik, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam ataupun nonalam diluar kemampuan manusia.
Fakta menyebutkan pula kejadian tersebut karena lemahnya dukungan keamanan GNI dan eksternal dari kepolisian dan TNI. ‘’Kami terlambat dan akan diselidiki. Bila ada tindak pidana akan disidik,’’ kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufariadi kemarin di TKP didampingi Danrem 132 Tadulako Brigjen TNI Toto Nurwanto.