Bharada Eliezer Hadapi Sidang Vonis Hari Ini di PN Jaksel

  • Whatsapp
terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (Foto: Kompas.com/ Kristianto Purnomo)

Jakarta,- Sidang vonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat akan dimulai. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.

Pada saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol Eliezer dilepas. Hakim pun kemudian melanjutkan pembacaan vonis.

Dituntut 12 Tahun

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. Hal yang memberatkan Eliezer salah satunya ialah peran sebagai eksekutor, sementara hal yang meringankan ialah Eliezer menyesali perbuatan. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait