Bapak juga menyinggung soal kue iklan yang masih 60 persen dikuasai platform – platform sosial media. Saat itu saya berguman, ‘’bapak telah memahami benar tantangan dan kesulitan media startup saat ini.’’
Terus terang kebijakan DP melakukan verifikasi media dengan label pendataan tak banyak menolong keberlanjutan media stratup di daerah. Justru label verifikasi adminitrasi yang selalu berubah – ubah syarat menjadi keluhan jamak pelaku media di daerah. Belum banyak membantu sebagai jembatan keberlanjutan media secara profesional ke perbankan dan stakeholders lainnya.
Bapak presiden, jurnalisme berkualitas, independen dan kuat hanya dapat dibangun dengan pondasi perusahaan media startup yang profesional. Yang dilindungi oleh kebijakan afirmatif selaku kekuatan keempat demokrasi. Penyajian informasi yang benar sebagai hak publik juga mudah dilakukan untuk melawan informasi receh dan tidak otentik yang masif di dunia sosial media. Bapak Presiden Jokowi, mohon ambillah peran ini untuk menyelamatkan media startup di Indonesia. Jadikan ini legacy membangun peradaban Pers yang kuat pasca terbitnya UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Mohon Bapak Presiden yang mulia, Draft Perpres dari DP dan Kemen Kominfo untuk dapat dikaji dengan seksama dalam tempo yang tidak tergopoh – gopoh hanya karena deadline Bapak presiden.
Salam Pancasila. ***
Penulis : Andono Wibisono; founder media startup kailipost.com/jurnalis utama