Beda Data Transaksi
Dalam rapat, Mahfud Md menjelaskan data agregat transaksi janggal senilai Rp 349 triliun menyangkut Kemenkeu. Mahfud menunjukkan data agregat dugaan TPPU kurun 2009-2023 ke dalam tiga kelompok.
Mahfud mulainya meluruskan nilai Rp 3 triliun di Kemenkeu yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani di Komisi XI DPR. Menurut Mahfud, data tersebut berbeda dengan data yang dipegang oleh Sri Mulyani
“Data agregat, transaksi keuangan. Keuangan yang Rp 349 T itu dibagi ke dalam 3 kelompok: 1. Transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu, kemarin ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp 3 T, yang benar Rp 35 triliun, nanti ada datanya,” kata Mahfud
Kelompok kedua adalah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain, itu besarnya Rp 53 T.
“Itu besarnya Rp 53 T plus sekian, kemudian (poin 3), transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA (tindak pidana asal) dan TPPU yang belum diperoleh data sebesar Rp 260,5 T,” ujar Mahfud.
“Sehingga jumlahnya Rp 349 T fix, nanti kita tunjukkan suratnya,” ungkap Mahfud.