Natalia Rusli Tipu Korban Indosurya Padahal Belum Resmi Jadi Pengacara

  • Whatsapp
Polisi tampilkan pengacara Natalia Rusli tersangka kasus penipuan korban Indosurya. (Dok. Polres Jakbar)

Bukti-bukti Disita dari Natalia Rusli

Andri mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan penipuan yang dilakukan Natalia. Di antaranya sertifikat pendidikan profesi advokat, surat lulusan ujian advokat hingga dua kartu Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumdin).

“(Barang bukti) yang ada di sini adalah sertifikat pendidikan profesi advokat, kemudian satu lembar surat lulusan ujian advokat, kemudian satu lembar surat putusan nomor Kep 11 Nomor 193 Tahun 2020, dua buah kartu anggota Posbakumdin, kemudian dua lembar tanda terima pengiriman satu bandel nasabah Indosurya, kemudian surat kuasa surat perjanjian jasa hukum dan slip setoran bank KCU Gajah Mada Tamansari,” ungkapnya.

Natalia Rusli dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Natalia Rusli terancam pidana penjara selama 4 tahun.

Sebelumnya, Natalia Rusli angkat bicara terkait kasus penipuan dan penggelapan yang kini menjeratnya. Kasus itu dilaporkan oleh mantan kliennya bernama Verawati Sanajaya.

Kasus ini berawal saat Natalia menerima tawaran untuk menjadi pengacara Verawati di kasus Indosurya pada 2020. Tugasnya saat itu berkaitan dengan pelaporan pidana kepada pimpinan Indosurya, Henry Surya, ke Bareskrim Polri.

“Di surat kuasa itu bisa saya buktikan tugas saya adalah pelaporan pidana untuk kasus Indosurya. Terlapor Henry Surya dan pelapor salah satunya Ibu Verawati Sanajaya dengan lawyer fee hanya Rp 15 juta saja,” kata Natalia melalui pengacaranya Farlin Marta dalam keterangan kepada detikcom, Sabtu (25/3).

Natalia mengklaim telah mengembalikan uang Rp 15 juta eks kliennya itu senilai Rp 45 juta atau tiga kali lipat dari nilai kerugian. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait