Jakarta,- Natalia Rusli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan mantan kliennya. Natalia Rusli mendampingi korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melapor ke Baareskrim, padahal belum disumpah sebagai advokat.
Dengan iming-iming janji pencairan uang dan aset Indosurya, Natalia Rusli memperdaya korbannya. Atas hal tersebut korban mengalami kerugian Rp 45 juta.
Sebelumnya Natalia Rusli sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), namun akhirnya menyerahkan diri setelah 4 bulan. Polisi dalam waktu dekat akan melakukan pelimpahan tahap II Natalia Rusli ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Berikut fakta-fakta Natalia Rusli menipu kliennya, yang dirangkum disalah satu media, Selasa (28/3/2023).
Modus Operandi Natalia Rusli
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Andri Kurniawan menjelaskan modus operandi Natalia Rusli mencatut pengacara kondang Juniver Girsang. Natalia Rusli disebut menjanjikan kepada korban, Verawaty Sanjaya, mendapatkan pencairan uang atau aset Indosurya.
“Modus operandi kasus ini adalah tersangka mengaku sebagai advokat atau pengacara, dan mengenal dengan kuasa hukum Indosurya yaitu Juniver Girsang, ini melakukan pengurusan perkara Indosurya yang mana korban merupakan salah satu korban koperasi Simpan Pinjam Indosurya dan saat itu tersangka menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa mengusahakan atau mencairkan uang korban sebanyak 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen dalam bentuk aset,” kata Andri kepada wartawan, Senin (27/3).