Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka Dugaan Suap

  • Whatsapp
banner 728x90

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka.

Diketahui Hasbi diduga terlibat dalam kasus dugaan suap hakim agung di MA.

Dari informasi yang diperoleh dari salah satu media menyebut Hasbi Hasan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sumber tersebut juga membenarkan Hasbi ikut menerima aliran uang dari kasus suap hakim agung di MA.

Namun secara resmi KPK belum menyampaikan perihal ini. Biasanya KPK akan menyampaikan pengumuman tersangka ketika yang bersangkutan ditangkap atau ditahan.

Sementara itu sebelumnya Jubir MA, Suharto, mengaku pihaknya belum mengetahui terkait penetapan tersangka Hasbi Hasan. MA kini menunggu keterangan resmi dari KPK.

“Belum , kita untuk kepastian nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka,” kata Suharto saat dihubungi detikcom, Jumat (5/5/2023).

Peran Hasbi Hasan di Suap Hakim MA

KPK tidak berhenti dalam mengusut korupsi ‘dagang perkara’ di puncak pengadilan, Mahkamah Agung (MA). Setelah 2 hakim agung ditahan KPK, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, kini Sekretaris MA, Hasbi juga terus ditelisik.

“Sekretaris MA, apa sudah didalami? Tentu sekali lagi semua pihak yang disebut ataupun kemudian tanda korelasinya dengan perkara pasti akan kami dalami, termasuk misalnya ada Sekretaris MA,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung, KPK Jumat (17/2).

Nama Hasbi disebut dalam dakwaan pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Diceritakan Yosep Parera dan nasabah KSP Intidana, Heryanto Tanaka bertemu seorang komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, di Semarang pada 25 Maret 2022. Pertemuan itu membahas bagaimana caranya agar pengurus Intisana, Budiman Gandi masuk penjara karena sedang diadili di tingkat kasasi dengan Nomor 326 K/Pid/2022.

Lalu siapakah Dadan Tri?

“Dadan Tri Yudianto merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris Mahkamah Agung RI),” ujar dakwaan KPK.

Disebutkan dalam dakwaan itu, Heryanto Tanaka akhirnya mentransfer Rp 11,2 miliar. Hasilnya, Budiman Gandi divonis 5 tahun penjara. Belakangan Budiman Gandi divonis bebas usai Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh ditangkap KPK.

Nama Hasbi juga muncul lagi dalam putusan praperadilan yang diajukan hakim agung Gazalba Saleh. Disebutkan Yosep Parera menceritakan pernah chatting dengan Dadan lewat WhatsApp pada 27 Maret 2022. Dadan mengaku sedang berada di Hotel Double Tree Surabaya.

“Tujuan Dadan ke Surabaya adalah bertemu Sekretaris Mahkamah Agung (SekMA),” kata Yosep Parera.

Hasbi pernah dipanggil KPK beberapa kali atas kasus itu. Namun Hasbi enggan mengomentari materi pemeriksaan. Kantornya di Gedung MA juga sudah digeledah KPK.

“Kalau materi, nanti saja tanyakan ke beliau (penyidik). Saya nggak mau, nanti dipelintir,” kata Hasbi Hasan kepada wartawan, Senin, (12/12). ***

Editor/Sumber: Riky/detik.com

Berita terkait