Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Karen langsung ditahan selama 20 hari.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Karen rampung menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/9) malam. Karen telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KA [Karen Agustiawan] selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/9) malam.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Seperti Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan, Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2011-2014 Nur Pamudji.