DPW Partai Perindo Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan pemecatan kepada Andri Gultom dari kader partai. Mantan Ketua DPD Partai Perindo Kota Palu itu disinyalir melanggar etika dan aturan partai, karena memberi dukungan kepada kader partai lainnya.
Berdasarkan laporan pemberitaan beberapa media online, Andri Gultom disebutkan menghadiri dan terlibat aktif dalam acara AMANS Sulawesi Tengah untuk pemenangan kader Partai Demokrat, Mardiman Sane, menuju DPR RI. “Mardiman Sane adalah caleg DPR RI dapil Sulteng dari Partai Demokrat. Sedangkan Andri Gultom adalah caleg DPRD Kota Palu Partai Perindo dari dapil 1, meliputi Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore,” kata juru bicara DPW Perindo Sulteng, Mohamad Hamdin, dalam rilisnya Sabtu (16/12/2023).
Disampaikan Hamdin bahwa keterlibatan Andri Gultom secara aktif dalam deklarasi AMANS Sulawesi Tengah untuk Mardiman Sane menuju DPR RI, bukan hanya melanggar ketentuan partai, tapi sudah melenceng jauh dari nalar politik. Semua partai akan melakukan tindakan yang sama jika ada kadernya seperti itu.
“Sebelumnya, Ketua DPW Partai Perindo Sulawesi Tengah, Mahfud Masuara, telah mengoonfirmasi laporan media tersebut kepada Andri Gultom. Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, partai mengambil tindakan politik kepada Andri Gultom dalam bentuk usulan pemecatan sebagai kader partai,” sebut Hamdin. Secara lisan, DPP Partai Perindo telah memberi respon atas usulan pemecatan Andri Gultom terhitung mulai hari ini, Sabtu, 16 Desember 2023. “Surat pemecatan (Andri Gultom) menyusul,” tegasnya.
Berhubung Andri Gultom segera dipecat dari Perindo, Hamdin menyatakan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan Andri Gultom, Partai Perindo tidak bertanggung jawab lagi.
“Kami tidak bertanggung jawab lagi jika ada sesuatu dengan dia. Silakan berurusan secara pribadi,” tandas Hamdin.