Tiga Ranperda DPRD Dinilai Layak Jadi Perda

  • Whatsapp
GUBERNUR Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke III Tahun Kelima di ruang sidang utama DPRD setempat pada Selasa (11/6/2024). FOTO: MUHAMMAD FAHRIL/SULTENGTERKINI.ID

Selanjutnya Ranperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan, gubernur berpendapat urusan kepemudaan dinilai penting untuk desentralisasi karena peran pemuda dalam pembangunan nasional dan daerah.

Ranperda ini kata dia, diharapkan dapat meningkatkan akses generasi muda terhadap peningkatan kompetensi guna menghadapi tantangan global, serta meningkatkan partisipasi pemuda dalam mendukung agenda pembangunan daerah.

Kebijakan kepemudaan dan keolahragaan yang terpadu, terukur, dan berkelanjutan diperlukan untuk mencapai target pembangunan daerah.

Gubernur Rusdy menyatakan, sesuai Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi memiliki kewenangan dalam membentuk perda.

Beberapa hal terkait muatan dalam ranperda ini masih memerlukan pengkajian lebih mendalam pada tahap Panitia Khusus (Pansus). ***

Sumber: Sultengterkini.id

Berita terkait