KPK Usut Dugaan Korupsi Tiga Rumah Sakit yang Lakukan Kecurangan BPJS Puluhan M

  • Whatsapp
Deputi pencegahan dan monitoring KPK Pahala Nainggolan. (Foto: Antara).

Phantom billing, papar Pahala, merupakan kecurangan dalam bentuk klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan. Sementara manipulasi diagnosis merupakan pemalsuan rekam medis.

Terdapat tagihan BPJS terhadap 4.300 kasus fisioterapi di tiga rumah sakit tersebut. Namun, setelah ditelusuri ternyata hanya 1.000 kasus fisioterapi yang memiliki catatan medis.

Demikian juga dengan katarak, dari 39 pasien yang diklaim harus operasi katarak, ternyata hanya 14 yang patut dioperasi.  “Yang parah ini enggak ada apa-apa (pasiennya ga ada),” katanya.

Pahala mengungkapkan, terdapat dugaan adanya kerjasama antara petugas, dokter manajemen untuk melakukan phantom billing. Pihak rumah sakit mulanya mengumpulkan KTP masyarakat melalui bakti sosial.

Selanjutnya, dokter yang sudah tidak bertugas di rumah sakit tersebut seakan memeriksa pasien dan membuat surat eligibel peserta BPJS. Tak hanya itu, dibuat juga rekam medik, resume medik, catatan perkembangan pasien terintegrasi, dan pemeriksaan penunjang palsu.

Selanjutnya pihak rumah sakit menyusun dan mengeklaim kepada BPJS Kesehatan. Fraud tersebut tidak hanya terjadi di tiga rumah sakit yang sudah diproses pidana.

KPK meyakini, fraud tersebut terjadi di rumah sakit lainnya baik RS pemerintah daerah, RS di bawah Kemenkes, dan RS swasta.  KPK mengingatkan rumah sakit untuk menghentikan dan mengembalikan kerugian negara akibat fraud palsu tersebut. ***

Sumber: rri.co.id

Berita terkait