Bawaslu Morut Siap Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

  • Whatsapp
FOTO: ILUSTRASI

Terkait netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dengan adanya program ini tentunya sangat membantu, maka oleh karena itu kami sampaikan terima kasih banyak kepada pemerintah daerah kabupaten Morowali Utara, dalam hal ini bapak bupati dan wakil bupati. Dan tadi sudah disampaikan semoga hal ini bisa berkelanjutan, tadi masyarakat harapkan bisa berkelanjutan tiap triwulan, melalui Dinas koperasi dan UMKM ini. Dengan ini program tetap kita lanjutkan ya,” kata Ansar dalam video itu.

KPU Morut resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni pasangan Delis Julkarson Hehi-Djira K diusung Partai Demokrat, Hanura, PKB, PDIP, Gerindra, PKS, Perindo dan PKN.

Kemudian, pasangan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi diusung Golkar, NasDem, PSI dan PBB.

Delis-Djira merupakan pasangan petahana, yang juga Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara periode 2021-2024. ***

Sumber: Antaranews.com

Berita terkait