Pjs. Wali Kota Muchsin menyatakan, sikap bersama yang tertuang dalam ikrar mengandung makna bukan sekedar formalitas dan seremonial belaka, akan tetapi untuk mempertegas sikap semua pihak.
Sikap itu memuat komitmen dan konsistensi semua pihak, akan keharusan untuk turut menciptakan iklim yang kondusif bagi keseluruhan proses Pilkada.
Deklarasi pada hari ini merupakan bagian dalam kerangka membangun tatanan nilai, norma dan etika dalam proses pelaksanaan kehidupan berdemokrasi yang semuanya mengikat untuk diwujudkan dalam perhelatan Pilkada Serentak tahun 2024.
“Perlu disadari, bahwa Pilkada adalah kontestasi. Tentunya melahirkan persaingan antar pasangan calon, persaingan dan kontestasi akan berpotensi menggiring masyarakat terkotak-kotak dalam kelompok barisan pendukung pasangan calon,” kata Pjs. Wali Kota
Walupun persaingan sangat ketat, ungkap Pjs. Wali Kota, harus dibangun komitmen, bahwa Pilkada dilaksanakan secara dewasa.
Semua pihak diharapkan mampu menyikapi dengan arif. Hindari kampanye yang tidak simpatik dan cenderung memunculkan kekerasan sosial, karena hal ini hanya akan menuai sikap antipati dari masyarakat dan tentunya merugikan bagi upaya penggalangan dukungan bagi pasangan calon,” jelas Pjs. Wali Kota.
“Perlu diingat, bahwa Pilkada adalah pesta demokrasi, olehnya semua harus bahagia,” tambah Pjs. Wali Kota. ***
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu.