Awalnya, diperiksa surat – surat mesin tersebut. Pelaku diduga tak dapat memberikan keterangan lengkap. Polisi curiga dan memeriksa intensif. Akhirnya disimpulkan sementara tak dapat diberangkatkan barang tersebut.
Restu menjelaskan ternyata barang itu adalah bantuan Pemprov Sulteng ke kelompok tani di Kabupaten Banggai. Diduga kelompok tani ini menjual barang tersebut ke penadah di Surabaya. Tindakan tersebut juga dapat dikatagorikan tindakan korupsi. Restu menyebut akan dilihat perkembangan penyidikannya. Karena akan diserahkan ke Polres Banggai.
Pengiriman digagalkan oleh personel Polres Pelabuhan Makassar yang mencurigai barang tersebut. Maka dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pengiriman. Karena Alsintan itu diperuntukkan daerah untuk membantu petani saat panen maka tindakan pelaku dapat dikatagorikan dugaan korupsi. Awalnya penyelundupan karena di TKP Makassar. ***
editor senior : andono wibisono