Gubernur Sulteng dan Kementerian PPMI Sepakat Lindungi Pekerja Migran, Tekan Pengangguran Lewat Jalur Resmi

  • Whatsapp

PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sekaligus mendeklarasikan komitmen pencegahan pengiriman pekerja migran ilegal dan penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (10/6/2025) di Gelora Bumi Kaktus (GBK) Palu.

Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Menteri PPMI, Abdul Kadir Karding dan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, serta Bupati Donggala, Bupati Sigi, Wakil Bupati Poso, Wakil Bupati Parigi Moutong, Sekretaris Kota Palu yang disaksikan camat, lurah, serta ratusan kepala desa dan siswa-siswi SMK dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.

Melalui deklarasi ini, disepakati langkah-langkah strategis untuk memperkuat edukasi, informasi, hingga perlindungan bagi calon pekerja migran asal Sulawesi Tengah. Hal ini diharapkan mampu menekan laju pengiriman pekerja ilegal dan meminimalkan kasus-kasus kekerasan, eksploitasi, hingga TPPO yang masih kerap terjadi di luar negeri.

Berita terkait