
“Kapolda Sulteng harus meninjau ulang penetapan status tersangka tersebut. Ini janggal dan mengusik rasa keadilan. Polisi jangan menjadi alat dan kaki tangan korporasi,” ujarnya kepada awak media, Selasa (16/12/2025).
Safri mendorong Kapolda Sulteng melakukan gelar perkara khusus dan membatalkan penetapan tersangka. Jika terbukti bahwa Ahmad Susanto tidak memiliki niat jahat untuk mencuri, melainkan hanya mengambil hasil dari areal yang ia yakini sebagai haknya.
“Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Polisi tidak boleh menyalahgunakan kewenangan apalagi menjadi alat korporasi melakukan kriminalisasi kepada petani,” ucapnya.








