Legislator PKB ini menegaskan penting untuk memastikan apakah proses penyidikan telah mempertimbangkan secara komprehensif aspek kepemilikan lahan dan potensi konflik agraria yang melatarbelakangi peristiwa ini.
Safri mengungkapkan hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah yang menemukan dugaan pelanggaran regulasi perkebunan oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS).
PT KLS diduga tidak memiliki sejumlah izin penting, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) hingga Hak Guna Usaha (HGU).
“Merujuk temuan Satgas PKA Sulteng terkait dugaan pelanggaran izin PT KLS, Kapolda harus evaluasi oknum anak buahnya yang mempermainkan hukum. Pelindung dan pengayom masyarakat jangan sekadar slogan semata,” tegas Safri.








