DPO Kasus Penganiayaan di SPBU Emea Akhirnya Tertangkap

  • Whatsapp
banner 728x90

Morowali,- Jajaran Polres Morowali berhasil menangkap satu-satunya Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Senin (10/2/2020).

Tersangka AS merupakan DPO dalam kasus penganiayaan yang terjadi di SPBU Desa Emea Kecamatan Witaponda pada bulan Desember tahun 2018 silam. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Donatuskono, S.IK, didampingi Kabag Ops AKP Nasruddin, S.IK, SH dan sejumlah anggota Polres Morowali,  pada press release di Mapolres Morowali Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah, Selasa (11/2/2020).

Kasat Reskrim Polres Morowali menjelaskan kembali tentang kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekitar pukul 21:00 WITA.

“Terlapor, dalam hal ini “AS” meneriaki pelapor yang pada saat itu sedang memegang nosel di SPBU Emea atas perintah DJ, sehingga terjadi cekcok antara terlapor dan pelapor. Terlapor kemudian pergi meninggalkan SPBU Emea, namun datang kembali bersama dengan temannya sambil membawa sebilah parang” jelasnya.

Selanjutnya kata Kasat, terlapor mengayunkan parang tersebut kepada terlapor, tetapi terlapor coba menangkis parang dengan menggunakan tangan kiri, sehingga menyebabkan tangan kiri mengalami luka akibat terkena sabetan parang. Hingga saat ini, terlapor mengalami cacat pada jari kelingking kiri yang tidak dapat lagi berfungsi dengan baik.

Dikatakannya, untuk barang bukti sudah sudah disita, yakni sebatang bambu berukuran kecil dengan panjang 88 cm, sedangkan parang yang digunakan terlapor masih dalam pencarian.

“Tindakan selanjutnya yaitu, kita melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan saksi-saksi lainnya, melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi mindik berkas perkara dan mengirimkan SPDP ke Kejari Morowali” jelas Kasat Reskrim..

Untuk ancaman hukuman, Kasat Reskrim mengatakan bahwa tersangka atau terlapor bisa dikenakan pasal pasal 351 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, usai kejadian penganiayaan dengan senjata tajam, pelaku “AS” langsung melarikan diri ke Kota Palu sehingga menjadi DPO Polres Morowali.

Tersangka kemudian tertangkap pada hari Senin kemarin, sekitar pukul 14.00 WITA di wilayah Kecamatan Witaponda, tanpa ada perlawanan.

“Pelaku ini sudah lebih dari satu tahun menjadi DPO sejak tahun 2018 dan baru bisa ditangkap tahun 2020 ini, tanpa perlawanan dari yang bersangkutan” tandas AKP Dontuskono. ***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait