Kasus Korupsi Parimo: ZF Belum Ditahan, Kembalikan Rp1,5 M

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp.1,5 miliar dari salah satu oknum koruptor.

Tersangka berinisial ZF, terjerat perkara kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, pada bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong tahun 2015-2016.

ZF mengembalikan uang sebesar Rp.1,5 miliar kepada Kejati Sulteng, penyerahan uang tersebut dilakukan atas inisiatif tersangka. Selanjutnya uang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti di Pengadilan Negeri Palu.

Kepala Kejati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy mengungkapkan, bahwa uang tersebut diselamatkan oleh Jaksa Penyidik pada bidang Pidana Khusus.

“Uang tersebut akan kami setorkan kepada jaksa penyidik, selanjutnya akan disetorkan ke rekening salah satu bank Kejati Sulteng untuk kami gunakan sebagai barang bukti,” ujar Jacob.

Sebelumnya, Kejati Sulteng telah menahan dua tersangka teman ZF yaitu RM dan AR. Keduanya juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pada bagian Sekda Kabupaten Parigi Moutong, dan keduanya telah ditahan di Rutan Palu pada Jumat (9/9/2021) yang lalu. ***

Reporter: Zein Fathur Ramadhan

Berita terkait