Oleh : andono wibisono (praktisi media)
AKHIR Nopember 2022 ditandai sejumlah deretan berita tentang kenaikan upah minimun provinsi (UMP). Sejak Oktober, diumumkan pula bahwa Kota Luwuk Kabupaten Banggai dan Kota Palu di Sulawesi Tengah tertinggi inflasinya di atas rata-rata nasional. Tujuh koma.
Kalau ditarik mundur lagi, pengusaha juga mesti taat pajak. Ancamannya penjara badan. Petugas pajak saat ini rajin. Bahkan perusahaan yang sudah ditutup saja masih dikirimi tagihan pajak. Terjadi pada saya. Ini betapa pentingnya pajak untuk kelangsungan pembangunan. Sektor penerimaan negara Indonesia masih didominasi pajak soalnya.
Empat tahun lalu, 28 September 2018, bencana alam 7,4 SR meratakan sendi ekonomi di Kota Palu khususnya. Dilikuifaksi bukan hanya nyawa manusia, tapi modal usaha warganya. Bagai tsunami di Teluk Palu, begitu juga nasib UMKM. Usaha jasa perhotelan yang nampak menyedot tenaga kerja bubar. Ada empat hotel besar hancur. Puluhan hotel-hotel rusak berat dan ringan. Butuh merumahkan karyawan untuk bangkit.
Bila ditanya pe pengusaha saat ini, apa yang Anda pilih, Menaikkan UMP atau membayar pajak? Pasti akan memilih pilihan kedua. Risikonya PHK (pemutusan hubungan kerja). Kenapa? Iyalah risiko terberat bila cash flow menurun, dituntut menaikkan UMP sampai Rp2,6 jutaan. Sementara pajak setiap bulan tagihannya datang sama.
Anomali di lapangan, yaitu nilai investasi di Sulteng sesuai data Bappenas hingga September 2022, provinsi di tengah Pulau Sulawesi tercatat provinsi kedua setelah Jawa Tengah, dengan capaian Rp71 triliun. Provinsi ketiga dengan pertumbuhan ekonomi terbaik nasional yaitu 11 % lebih.