Dua Pengacara Penyuap Hakim Agung Segera Diadili di PN Tipikor Bandung

  • Whatsapp
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Kasus Suap di MA

KPK diketahui menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka bersama Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba dan Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh.

Gazalba beserta dua stafnya diduga menerima uang senilai SGD 202 ribu terkait pengurusan perkara PT Intidana. Namun ketiganya hanya terlibat dalam pengurusan perkara pidana lainnya. Mereka adalah Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial MA dan sekaligus Asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung Gazalba.

KPK menyebut Gazalba Saleh bersama dengan Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka beserta dua orang lainnya, yakni Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba dan Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh. Gazalba beserta dua stafnya diduga menerima uang senilai SGD 202 ribu terkait pengurusan perkara PT Intidana. Namun ketiganya hanya terlibat dalam pengurusan perkara pidana.

Sementara itu, KPK juga menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati lebih dulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan MA. Selain itu, KPK menetapkan sembilan orang lainnya.

Berbeda dengan perkara Gazalba Saleh, kasus Sudrajad Dimyati menyangkut soal penanganan perkara perdata di MA. Kasus itu menyangkut pemufakatan jahat yang dilakukan Sudrajad Dimyati dalam pengurusan kasasi perkara PT Intidana.

Berita terkait