Jakarta,- Kasus korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) kini telah memasuki babak baru. KPK telah melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka kasus itu.
“Tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara Theodorus Y Parera dkk ke PN Tipikor Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Dia juga mengatakan ada dua tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung pada Rabu (11/1). Kedua tersangka itu masing-masing bernama Theodrus Y Parera dan Eko Suparno.
Dia menambahkan, kedua tersangka itu berprofesi sebagai pengacara dan berperan sebagai pemberi suap.
“Keduanya didakwa sebagai pemberi suap dalam pengurusan perkara di MA,” ungkap Ali.
Ali mengatakan sidang Theodorus Y Parera dan Eko Suparno akan dimulai pada Rabu (18/1) pekan depan. Sidang digelar di PN Tipikor Bandung.