Hari Ini Sidang Pertama Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 M oleh Pengembang

  • Whatsapp
Kondisi pembangunan unit apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (16/12/2022). - Bisnis/Alifian Asmaaysi.
banner 728x90

Jakarta,- Polemik kasus Meikarta semakin berlarut. Saat ini, Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) akan menghadapi gugatan Rp 56 miliar.

Gugatan itu dilayangkan oleh pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sidang pertama akan berlangsung hari ini, Selasa (24/1/2023) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Diketahui, PT MSU menggugat 18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan. Seluruh pengurus dan anggota PKPKM yang menjadi tergugat dijadwalkan menghadiri persidangan tersebut.

Pada Desember lalu, kasus Meikarta kembali mencuat. Pasalnya konsumen tak kunjung mendapat unit apartment padahal dijanjikan akan serah terima pada 2019.

Terkait hal ini, konsumen menuntut adanya pengembalian dana atas kerugian yang dialami. Konsumen bahkan sudah tidak tertarik dengan unit dan menuntut uang kembali.

“Penginnya refund kalau sekarang. Balikin uangnya, harga mati. Karena udah kacau, udah tidak tertarik lagi dengan unitnya,” ujar Aep beberapa waktu lalu.

Padahal menurutnya, banyak konsumen Meikarta yang awalnya berharap banyak dari mega proyek ini. Sayangnya hal tersebut musnah karena hingga sekarang masih belum ada kejelasan.

“Kan dulu ada yang pengin nerima uang kontrakan dari sewa apartemen. Sekarang harapannya musnah. Uangnya mau dipakai sekolahkan anak, kan nggak bisa,” ujarnya.

Kepada detikcom, Aep sempat menceritakan gambaran terkini soal distrik 1-3 Meikarta. Distrik satu sudah ada pembangunan meski belum selesai. Distrik dua masih dibangun rangka dan ditumbuhi rumput liar. Sedangkan distrik tiga masih berupa tanah merah.

“Distrik satu kan memang ada pembangunan. Tapi itu pun masih belum selesai. Sedangkan konsumen ada yang pesan (apartemen) sampai distrik 3. Satu pun konsumen belum serah terima,” tuturnya. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait