Tak sampai situ, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati melakukan kunjuga kerja ke Kota Palu sekalian melihat kondisi korban persetubuan anak di parimo.
“Saya sudah melihat Kondisi korban yang sudah ada perubaha membaik dan kini yang perluh di tegaskan yaitu hak korban tetunya para pelaku harus mengung hukuman yang setimpal bisa jadi para pelaka dikenakan Hukum Kebiri,” jelas menteti PPPA.
Tangapan juga datang dari Kepala Lembaga Perlindugan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau dikenal Kak Seto prihatin terkait kasus asusila anak di bawah umur yang dilakukan oleh 11 orang pria di Parimo. Pada saat itu, Kak Seto menekankan kesembuhan RO sangat berpegaru dari faktor psikorogis korban.
Sekedar informasi, Polda Sulteng sudah Menerapkan tersangka oknum Polri sekaligus berhasil melakukan penangkapan tiga tersangka yang melarikan diri dan kini 11 tersangka pelaku persetubuhan anak dibawa umur sudah ditahan. ***
reportase : angelina wulan dari
editor : faqih/rizki