Jakarta,- Indonesia Police Watch (IPW) menyampaikan kalau Polda Metro Jaya bakal menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan status tersangka diungkap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
“Penetapan tersangka FB adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggung jawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi atau suap,” ujar dia kepada wartawan, Senin 16 Oktober 2023.
Langkah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto berkirim surat ke KPK dalam rangka supervisi kasus dinilai Sugeng menarik. Menurutnya, penyidik berani melakukan langkah itu lantaran proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur hukum.
“Penyidik telah sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK,” ujar dia.