Jakarta,- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkapkan bahwa penyegelan yang dilakukan tim penyidik KPK di ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
“Itu betul dilakukan, kami sudah cek kemarin. Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril dan nanti rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum yang dilakukan KPK baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi tentu dilakukan penyitaan,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11).
Ia juga menjelaskan ruang kerja Pius masih disegel sampai saat ini. Ia menambahkan kemungkinan besar tim penyidik akan meminta keterangan Pius terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diusut lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu tersebut.
“Masih [disegel], tapi mungkin Anda mau bertanya berikutnya, bisa saja itu ada pengembangan. Tapi, saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini,” terang Firli.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.